
Bakal Berbentuk Kartu, Simak Kelebihan STNK Elektronik
Senin, 4 November 2019 16:00 | Galih PratamaOTONEWS – Setelah sukses meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Elektronik atau Smart SIM, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah mengkaji menghadirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Elektronik atau disebut juga e-STNK. Dikabarkan, STNK berbentuk kartu ini akan mulai diuji coba pada 2021.
Seperti ketahui, STNK yang kini berlaku terdiri dari dua kertas. Pertama, berupa surat tanda nomor kendaraan dan tanda bukti pembayaran kewajiban pajak tahunan yang dimasukkan ke dalam plastik.
Pergantian STNK kertas ini memang masih dalam kajian yang melibatkan sejumlah perwakilan. Di antaranya dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Jasa Raharja, dan lainnya.
Salah satu yang menjadi fokus kajian penerbitan STNK Elektronik adalah terkait dengan chip yang akan dibendamkan pada STNK. Nantinya, chip tersebut bakal difungsikan agar bisa digunakan sebagai alat pembayaran, sepeti pembayaran tol, parkir, dan lainnya.
Bahkan, rencananya bisa pemilik STNK Elektronik bisa melakukan transaksi pembayaran pajak atau denda tilang melalui kartu tersebut. Selain untuk pembayaran, STNK Elektronik ini juga diklaim bakal menjadi alat penyimpanan data kendaraan dan sulit untuk ditiru karena memiliki karakteristik serta fitur keamanan yang mutakhir.
“STNK model ini juga mencegah orang tak bertanggungjawab untuk meniru karena sudah memiliki karakteristik dan fitur keamanan tersendiri. Efisien, mudah disimpan, dan tak gampang rusak,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Koprs Lalu Lintas Polri Brigjen Halim Pagarra seperti dilansir cnnindonesia.com, Senin (4/11/2019).
Blokir STNK Online
Jika benar-benar terealisasi, STNK Elektronik ini akan memudahkan pemilik kendaraan dalam hal pemblokiran STNK. Pasalnya, pemblokiran STNK nantinya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi.
“Saya sudah meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online,” ungkap Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman seperti dilansir kompas.com.
Aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat. “Bayar pajak dan pengesahan saja bisa online pakai aplikasi Samolnas. Masa blokir atau lapor juga masih harus sulit-sulit datang ke Samsat,” tambah Arif.
Diketahui, sebelum STNK Elektronik, kepolisian sudah menghadirkan inovasi Smart SIM. SIM jenis ini mampu dijadikan alat pembayaran seperti tol, belanja, dan lainnya, dengan saldo maksimal sebesar Rp2 juta. Selain itu, Smart SIM juga bisa mencatat berbagai informasi terkait data forensik pemilik SIM sampai dengan jumlah pelanggaran berlalu lintas.
berita terpopuler
pilihan editor

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid
Rabu, 27 Mei 2020 13:00
Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan
Rabu, 27 Mei 2020 11:00
Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift
Rabu, 27 Mei 2020 9:00
Strategi Mitsubishi Fuso Selama Pandemi Covid-19
Selasa, 26 Mei 2020 14:00