Ilustrasi balik nama kendaraan.jpg

Balik Nama Mobil Tak Sulit yang Dikira, Ini Proses dan Biayanya

Kamis, 13 Juni 2019 14:00 | Galih Pratama

Mendengar kata ‘balik nama’ umumnya para pemilik mobil bekas langsung berpikiran negatif. Banyak pemilik mobil yang malas mengurusnya lantaran proses yang sulit dan memakan waktu yang cukup lama. Ditambah biaya yang tak sedikit, makin membuat pemilik mobil harus memutar otak untuk memprosesnya.

Sebenarnya, jika Anda memahami proses atau paham betul celah mengurusnya, balik nama kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru tak serumit apa yang dibayangkan. Namun, memang membutuhkan waktu berhari-hari. Lalu, bagaimana proses dan rincian biaya balik nama mobil? Simak ulasanya di bawah ini:

Dokumen Persyatan Balik Nama

Hal pertama yang harus disiapkan jika Anda ingin balik nama mobil adalah dokumen-dokumen kendaraan. Melansir carmudi.co.id, Kamis (13/6/2019), ada sejumlah dokumen yang memang harus dipersiapkan. Dokumen tersebut meliputi:

- BPKB asli dan fotokopinya. Khusus bagi kendaraan yang masih dicicil (kredit), Anda bisa meminta surat keterangan ke leasing bersangkutan.

- KTP asli beserta fotokopinya (1 lembar).

- Kuitansi pembelian kendaraan dan fotokopinya bermaterai Rp6.000.

Setelah dokumen lengkap, datangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang tertera pada BPKB Anda. Misalnya, kalau BPKB yang terdaftar berada di area Jakarta Timur, maka Anda harus datang ke Samsat area Jakarta Timur juga.

Setelah penyerahan dokumen syarat-syarat tersebut proses balik nama mobil pun bisa dilakukan. Perlu diketahui bahwa proses balik nama ada tahapannya, berikut lebih jelasnya.

Cek Fisik Kendaraan

Tahap selanjutnya setelah dokumen adalah cek fisik kendaraannya petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin pada mobil Anda. Tahap ini tidak akan dikenakan biaya apapun. Selanjutnya, Anda akan diminta menyerahkan hasil cek fisik ke loket.

[Baca Juga: Ini Syarat dan Tips Mutasi Kendaraan Bermotor]

Balik Nama Mobil

Setelah semua berkas lengkap, Anda wajib mengisi formulir yang tersedia di loket. Kalau sudah selesai, petugas akan melegalisir formulir dan memberikan tanda terima pembayaran balik nama mobil.

Pengambilan Berkas

Dalam tahap pengambilan berkas Anda harus menunggu paling tidak lima hari kerja hingga proses balik nama mobil rampung. Untuk mengambilnya, Anda bisa langsung datang ke kantor SAMSAT dengan menyerahkan biaya sebesar Rp10 ribu saja.

Rincian Biaya Balik Nama Mobil

Mengenai biaya proses balik nama ini tentunya beragam tergantung dari harga mobil. Berikut komponen biaya yang harus dibayar dalam proses balik nama seperti dilansir dari cekaja.com.

- BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Setiap daerah mematok biaya balik nama mobil yang berbeda. Di Jakarta sendiri, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas, yakni sebesar 1% dari harga beli mobil.

- Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi

Menurut PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, jumlah semua biaya penerbitan ini adalah sekitar Rp925 ribu. Sudah termasuk penerbitan STNK Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, BKPB Rp375 ribu, dan surat mutasi Rp250 ribu.

- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Biaya yang satu ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah di Indonesia. SWDKLLJ yang perlu dibayarkan cukup terjangkau, yaitu Rp143 ribu saja untuk kendaraan nonangkutan umum.

Selain itu, Anda juga akan dikenakan biaya pendaftaran. Besarannya sesuai kebijakan masing-masing Samsat. Umumnya biaya pendaftaran tersebut berkisar antara Rp75 ribu – Rp100 ribu.

[Baca Juga: Beli BMW Model 320i dan 530i Bebas Biaya Balik Nama]

Ilustrasi Total Pembayaran

Ambil contoh harga mobil bekas yang Anda beli dari orang lain ialah Rp100 juta. Bila diilustrasikan, jumlah keseluruhan biaya balik nama mobil ini adalah sebagai berikut:

BBN-KB (1% x HB) = Rp1.000.000

SWDKLLJ = Rp143.000

Biaya STNK = Rp200.000

Biaya TNKB = Rp100.000

Biaya BPKB = Rp375.000

Biaya urus surat mutasi = Rp250.000

Biaya pendaftaran = Rp100.000

Jadi dengan perhitungan di atas, total biaya balik nama mobil yang harus dibayarkan = Rp2.168.000. Ini belum termasuk dengan biaya denda. Biaya denda bakal dikenakan kalau pemilik sebelumnya tidak membayar pajak tahunan.

Artikel Lainnya

/media/images/Kia-Rio-Facelift-2.original.jpg

Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan

/media/images/Hyundai-Santa-Fe-Facelift.original.jpg

Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift