Ban Pecah.jpg

Begini Cara Klaim Kerusakan Mobil Akibat Infrasrtuktur Tol Jasa Marga

Jumat, 7 Februari 2020 15:00 | Galih Pratama

OTONEWS – Baru-baru ini, banyak pengguna jalan tol mengeluh dengan kondisi jalan yang berlubang. Seperti kejadian di ruas Jalan Tol Prof DR Ir Soediyatmo layang arah Pluit, sejumlah pengendara yang melintas di jalan tersebut mengalami bocor atau pecah ban akibat jalan berlubang. Atas kejadian tersebut, PT Jasa Marga menanggapinya dengan menanggung kerusakan tersebut.

Seperti dikatakan Irra Susiyanti, Corporate Communications Department Head Jasa Marga. Menurutnya, apabila pengendara mengalami kecelakaan atau kerusakan akibat infrastruktur yang diakibatkan kondisi jalan tol boleh mengajukan klaim. “Nanti, ada petugas kita yang mengurusnya dengan membuat berita acara saja,” ungkap Irra seperti dilansir gridoto.com, Jumat (7/2/2020).

Aturan tersebut (klaim) merujuk pada Keputusan Direksi Jakara Marga Nomor 117/KPTS/2007 pasal 4 ayat 2 yang berbunyi ‘Kejadian yang menimpa pengguna jalan yang dapat di-klaim di antaranya akibat kerusakan jalan antara lain jalan berlubang’.

[Baca Juga: Perhatikan! Ini Jarak Aman Mobil Saat Mengemudi di Jalan Tol]

Pengajuan klaim ini tak hanya berlaku pada Jalan Tol Prof DR Ir Soediyatmo saja, melainkan berlaku di ruas tol Jasa Marga lainnya. Lalu, bagaimana cara klaimnya?

Klaim tersebut bisa dilakukan dengan melaporkan kepada call center Jasa Marga di nomor telepon 14080. Setelah melaporkan, petugas akan membuat berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim tersebut.

Untuk memenuhi syarat berita acara, pengemudi yang mengalami kerusakan saat melintas jalan tol Jasa Marga harus menujukkan bukti fisik kerusakaan kendaraan dan penyebab kerusakan, dan harus menyertakan bukti terima transaksi tol.

Dokumen atau surat-surat kendaraan juga menjadi syarat pelaporan atau berita acara. Untuk itu, pengemudi harus menunjukkan surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebagai validasi tambahan Jasa Marga, pengemudi harus melampirkan informasi jalan tol yang mengakibatkan kerusakaan pada mobilnya. Misalnya informasi tol mana dan kilometer (km) berapa. Sementara untuk batas maksimum klaim adalah 3 x 24 jam sejak kejadian berlangsung. Lebih dari batas klaim tersebut, Jasa Marga tidak akan memproses klaim tersebut.

[Baca Juga: Mulai Besok Tol Pondok Aren – Serpong Berlakukan Tarif Baru]

Dari penjelasan di atas, sepertinya cukup mudah untuk mengklaim kerusakaan yang diakibatkan kerusakaan ruas jalan tol Jasa Marga. Meski demikian, untuk menghindari pecah ban atau lainnya, pengemudi sejatinya selalu berhati-hati dan patuhi rambu-rambu ketika melintas di jalan tol. Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Artikel Lainnya

/media/images/Kia-Rio-Facelift-2.original.jpg

Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan

/media/images/Hyundai-Santa-Fe-Facelift.original.jpg

Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift