BPKB STNK.jpg

Begini Cara Mengurus STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir

Selasa, 7 Januari 2020 16:00 | Galih Pratama

OTONEWS – Selain kerusakan mobil, banjir yang terjadi beberapa waktu lalu juga mengakibatkan sebagian masyarakat kehilangan dokumen kendaraan kesayangannya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Nah, bagi Anda yang mengalami hal tersebut, tak perlu khawatir. Pasalnya, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir. Posko tersebut memang dibuat khusus untuk masyarakat yang dokumen kendaraannya rusak akibat banjir, yang dibuka di Samsat Polda Metro Jaya.

Mengutip dari postingan Divisi Humas Polri di Facebook, Selasa (7/1/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya membuka penerbitan dokumen kendaraan yang mencakup STNK rusak, STNK hilang, BPKB rusak dan BPKB hilang. Apa saja persyaratannya?

[Baca Juga: Balik Nama Mobil Tak Sulit yang Dikira, Ini Proses dan Biayanya]

Misalnya, bagi korban banjir yang dokumen kendaraan berupa STNK rusak, Anda harus memperhatikan persyaratannya. Pertama, lampirkan dokumen STNK yang rusak. Jangan lupa membawa BPKB kendaraan, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Lain halnya untuk persyaratan STNK hilang. Pemilik kendaraan terlebih dahulu membuat laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat. Setelah itu, lampirkan surat keterangan hilang tersebut yang disertai KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, serta fotokopi STNK yang hilang berikut BPKB asli.

Sementara untuk dokumen BPKB yang rusak, pemilik kendaraan juga harus mengikuti proses pembuatan dan membawa sejumlah persyaratan untuk mengurusnya. Mulai dari isi formulir permohonan, KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain, BPKB yang rusak masih ada, cek fisik kendaraan, STNK asli dan fotokopi.

Terakhir, untuk BPKB yang hilang, sebenarnya proses dan persyaratannya tak jauh berbeda dengan BPKB rusak. Pertama, pemilik mobil harus mengisi formulir permohonan. Lalu, jangan lupa membawa KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain, surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan, surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai.

Selain itu, pastikan Anda membawa STNK asli dan fotokopi, bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda, dan terakhir cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).

[Baca Juga: Tarif BBN Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Naik Per Hari Ini]

Demikian proses pembuatan dan persyaratan pembuatan STNK atau BPKB baru bagi pemilik kendaraan korban banjir. Bagi Anda yang memiliki masalah terkait dengan dokumen kendaraan, bisa mendatangi Polda Metro Jaya.

Artikel Lainnya

/media/images/Kia-Rio-Facelift-2.original.jpg

Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan

/media/images/Hyundai-Santa-Fe-Facelift.original.jpg

Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift