
Benarkah Smart SIM Berlaku Seumur Hidup?
Selasa, 24 September 2019 13:00 | Galih PratamaOTONEWS - Kepolisian Lalu Lintas Polri (Korlantas) baru-baru ini meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM baru ini memiliki banyak keunggulan dibanding sebelumnya. Misalnya bisa digunakan sebagai uang elektronik. Sementara cara membuatnya pun cukup mendaftar melalui SIM online. Namun timbul pertanyaan, apakah Smart SIM ini sama seperti E-KTP yang memiliki masa berlaku seumur hidup?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Korlantas Polri, Irjen Refdi Andri menjelaskan masa berlaku Smart SIM tak bisa disamakan dengan E-KTP. Sama seperti SIM sebelumnya, Smart SIM harus diperpanjang secara berkala.
“SIM Sulit diberlakukan seumur hidup. Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah,” jelas Refdi seperti dilansir merdeka.com, Selasa (24/9/2019).
Lanjutnya, masalah kompetensi juga menjadi dasar pertimbangan mengapa Smart SIM butuh diperpanjang secara berkala. Karena diyakini tak semua pemilik E-KTP memiliki kompetensi untuk mempunyai SIM. “Tetapi bagaimanapun ini adalah kompetensi,” ujarnya.
Dia mencontohkan, seorang yang memiliki E-KTP dengan usia 60 tahun. Meskipun dia memiliki E-KTP, tapi secara kompetensi belum tentu bisa mendapatkan SIM, karena keterbatasan yang sebabkan faktor usia. Misalnya penurunan daya konsentrasi dan kemampuan fisik.
Keunggulan Smart SIM
Smart SIM memiliki banyak keunggulan dibanding sebelunya. Pertama, Smart SIM bisa merekam data forensik pengemudi. Selain itu, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam Smart SIM.
Hal tersebut memang tak lepas dari chip pada Smart SIM yang terkoneksi langsung pada server Polri. Data lain seperti rekam jejak kecelakaan yang pernah dialami si pengguna pun bisa terdeteksi dengan mudah.
Fungsi menarik lainnya adalah Smart SIM bisa digunakan sebagai uang elektronik. Di mana bisa digunakan untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja. Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp2 juta.
Untuk membuatnya pun cukup mudah. Pemohon cukup mengunjungi layanan SIM online lewat laman sim.korlantas.polri.go.id. Melalui website tersebut, pemohon mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
Dengan mengisi data lewat online, pemohon tak perlu lagi antre registasi untuk permohonan membuat SIM. Cukup membawa bukti registasi yang sebelumnya telah dibayarkan melalui ATM, mobile banking, dan internet banking BRI. Setelah itu, bisa langsung mengikuti sejumlah proses pengujian Smart SIM.
berita terpopuler
pilihan editor

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid
Rabu, 27 Mei 2020 13:00
Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan
Rabu, 27 Mei 2020 11:00
Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift
Rabu, 27 Mei 2020 9:00
Strategi Mitsubishi Fuso Selama Pandemi Covid-19
Selasa, 26 Mei 2020 14:00