
Beragam Sanksi bagi Pengendara yang Nekat Mudik
Kamis, 23 April 2020 12:00 | Galih PratamaOTONEWS – Mudik atau pulang ke kampung halaman sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia ketika mendekati Hari Raya Idul Fitri. Pada momen ini pula kita selalu melihat kemacetan parah di sejumlah ruas jalan. Sepertinya, pemandangan jalan macet akibat arus mudik tak akan terlihat lagi pada Lebaran 2020.
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan larangan mudik bagi masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona. Pemberlakuan larangan mudik mulai berlaku pada 24 April – 31 Mei 2020.
Apabila ada pengendara yang nekat mudik, siap-siap mendapatkan sanksi. Apa sanksinya? Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan bisa dikenakan sanksi tegas.
Menurut Pasal 93 undang-undang itu, setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipenjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Penerapan sanksi tersebut akan diterapkan dengan dua skenario. Pertama, mulai dari 24 April – 7 Mei 2020, bagi pengendara yang nekat mudik akan diminta untuk putar balik. Kemudian, sanksi tegas diterapkan apabila dalam dua minggu sejak diberlakukannya sanksi pertama tadi masih banyak yang melanggar.
“Kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentu ada sanksi tegas,” kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfanssyah seperti dilansir antara, Kamis (23/4/2020).
Antisipasi Pemudik
Sejumlah langkah dilakukan untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020. Salah satunya melarang kendaraan transportasi umum ataupun pribadi yang keluar dari zona merah Covid-19 yang didominasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tak boleh keluar dari zona merah,” tegas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Meski demikian, kata Budi, pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi. “Skenario yang disiapkan jika pemudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan,” tambah Budi.
Langkah lainnya adalah melakukan penutupan sementara tol layang Jakarta-Cikampek. Mulai Kamis (23/4/2020), tol layang sepanjang sekira 37 kilometer (km) ini ditutup. Sedangkan khusus untuk jalur bawah tol Jakarta-Cikampek, tetap akan dibuka atau beroperasi.
Nantinya, pergerakan kendaraan yang melintas akan dibatasi selama larangan mudik berlaku. “Jadi baik dari arah Cikunir maupun Tol Dalam Kota untuk elevated kami tutup, sehingga semua harus lewat bawah,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
berita terpopuler
pilihan editor

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid
Rabu, 27 Mei 2020 13:00
Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan
Rabu, 27 Mei 2020 11:00
Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift
Rabu, 27 Mei 2020 9:00
Strategi Mitsubishi Fuso Selama Pandemi Covid-19
Selasa, 26 Mei 2020 14:00