PSBB Jakarta.jpg

Catat, Sanksi dan Denda Pengemudi Mobil Pribadi Pelanggar PSBB Jakarta

Kamis, 14 Mei 2020 13:00 | Galih Pratama

OTONEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sanksi kepada pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Terutama bagi para pengendara kendaraan mobil pribadi yang masih bandel melanggar, akan dikenakan hukuman tegas.

Aturan mengenai sanksi bagi pelanggan tersebut tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Untuk hukuman pelanggan PSBB Jakarta terkait pembatasan penggunaan transportasi kendaraan pribadi tertera pada Pasal 13 dan 14.

Pada dua pasal tersebut, tertuang sanksi khusus aturan pengemudi mobil pribadi pelanggar PSBB di Jakarta. Sedangkan pelanggarannya meliputi membawa penumpang lebih dari 50 persen dan tak mengenakan masker, maka akan dikenakan denda administratif, kerja sosial, hingga penderekan.

[Baca Juga: Darurat Corona, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Hingga Mei 2020]

Seperti dijelaskan pada Pasal 13 ayat 1, mengenai Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Penggerakan Orang dan Barang. Berikut rincian isinya:

  1. Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dengan dalam kendaraan dikenakan sanksi.
  • Denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  • Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
  • Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI.

Untuk mobil yang diderek akan ditempatkan di kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Sementara pelanggar, pengemudi, atau pemilik mobil akan diberikan pemberitahuan tertulis untuk mengambil kendaraannya dalam waktu 1x24 jam.

Apabila pengemudi atau pemilik mobil tidak mengambil kendaraan dalam waktu 3 hari, kendaraan yang berada di kelurahan atau kecamatan, akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penyimpanan kendaraan yang diderek pada fasilitas milik Dinas Perhubungan dikenai biaya Rp 500.000 per hari untuk setiap kendaraan. Aturan ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

[Baca Juga: Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online]

Sementara untuk angkutan umum yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 15 dengan sanksi mulai dari Rp100.000 hingga Rp500.000 dan membersihkan sarana umum, sampai penderekan kendaraan.

Pemberlakukan sanski atau hukuman yang tegas ini diharapkan efektif dan mampu memutus penyebaran Covid-19, sesuai dengan tujuan diberlakukannya PSBB. Berani melanggar?

Artikel Lainnya

/media/images/Kia-Rio-Facelift-2.original.jpg

Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan

/media/images/Hyundai-Santa-Fe-Facelift.original.jpg

Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift