Perluasan Ganjil Genap.jpg

Ganjil Genap Diperluas, Berikut Daftar 25 Ruas Jalannya

Kamis, 8 Agustus 2019 10:00 | Galih Pratama

OTONEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membuat sejumlah perubahan soal kebijakan ganjil genap di Jakarta. Perubahan tersebut meliputi rute dan durasi aturan ganjil genap yang meluputi 4 kawasan arteri di wilayah Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Barat.

Sosialisasi perluasan sistem ganji genap mulai disosialisasikan dari 7 Agustus – 8 September 2019. Sedangkan uji coba akan dilakukan pada 12 Agustus – 6 September 2019 dan implementasi serta penegakan hukumnya per 9 September 2019.

Diketahui, sebelumnya rute ganjil genap sudah diterapkan pada 9 ruas jalan Jakarta. Namun, kenyataannya hal itu belum cukup membantu mengurangi polusi dan kemacetan di Jakarta. Oleh karenanya, Pemprov DKI Jakarta menambahkan 16 rute baru dalam penerapan ganjil genap 2019.

[Baca Juga: Agar Tak Celaka, Pengendara Wajib Pahami Arti Marka Jalan]

“Dalam konsep baru ini, rute ganjil genap diperluas hingga 16 ruas jalan baru. Uji coba dimulai 12 Agustus – 6 September 2019. Itu uji coba, ada tindakan, tapi tidak dengan represif. Ditegur dialihkan ke luar jalur,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir seperti dikutip detik.com, Kamis (8/8/2019).

Selain ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta juga menambah durasi aturan ganjil genap, mulai dari pukul 06.00 – 10.00 WIB untuk pagi hari. Sedangkan pada sore hari, akan diberlakukan mulai dari pukul 16.00 – 21.00 WIB yang berlaku dari Senin – Jumat, kecuali Hari Libur Nasional.

“Sore hari semula jam 16.00 – 20.00 WIB, ini ada tambahan jadi pukul 21.00 WIB,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Sementara bagi pengendara yang hendak masuk atau keluar pintu tol di area ganjil genap pun tak ada pengecualian. Mereka tetap diberlalukan sistem ganjil genap.

“Pada saat kendaraan bermotor dari luar area masuk tol yang ada ganjil-genap, tetap dikenakan. Demikian yang keluar tol, jika dulu ada pengecualian, ini diberlakukan,” jelasnya.

[Baca Juga: Perhatikan! Ini Jarak Aman Mobil Saat Mengemudi di Jalan Tol]

Melansir liputan6.com, berikut 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:

- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada - Jalan Hayam Wuruk - Jalan Majapahit.

- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

- Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya.

- Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Senen Raya - Jalan Gunung Sahari.

- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman.

- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun - Jalan Gatot Subroto - Jalan Jenderal MT Haryono.

- Jalan HR Rasuna Said.

- Jalan DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Artikel Lainnya

/media/images/Kia-Rio-Facelift-2.original.jpg

Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan

/media/images/Hyundai-Santa-Fe-Facelift.original.jpg

Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift