Ilustrasi penggunaan lampu hazard.jpg

Jangan Salah Kaprah, Begini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

Senin, 1 April 2019 16:00 | Galih Pratama

Lampu hazard adalah lampu tanda darurat. Lampu ini menyala tepat di bagian lampu sein kanan-kiri secara berkedip dan bersamaan. Untuk menyalakan lampu ini, Anda cukup menekan tombol warna merah berlogo segitiga dekat pengemudi.

Dalam praktiknya, ternyata masih banyak pengemudi yang menggunakan lampu hazard tidak sesuai dengan fungsinya. Seperti dilansir dari kompas.com, Senin (1/4/2019), berdasarkan media sosial Divisi Humas Polri, ada empat kesalahan penggunaan hazard yang kerap dilakukan banyak pengemudi.

Pertama, menyalakan lampu hazard dalam kondisi atau saat hujan. Penggunaan seperti ini ternyata hanya akan membingungkan pegemudi di belakang. Sebab, fungsi lampu sein tidak maksimal.

[Baca Juga: Cara Atasi Lampu Mobil yang Berembun]

Kesalahan kedua, yakni menyalakan hazard saat memberikan tanda lurus di persimpangan. Ini juga tidak perlu karena bukan peruntukkannya. Tanpa menghidupkan lampu sein pun itu artinya kendaraan akan bergerak lurus.

Kesalahan selanjutnya, menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Kebiasaan ini juga dinilai tidak perlu karena tidak ada efeknya. Justru, hal ini dinilai membingungkan pengemudi di belakang.

Terakhir, kesalahan menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup menyalakan lampu kabut atau utama.

Lalu, pada saat seperti apa saja lampu hazard bisa digunakan? Sesuai dengan fungsi utamanya, hazard adalah lampu keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi. Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan tentang penggunaan lampu hazard.

Pada pasal 121 ayat 1 menyatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

[Baca Juga: Dear Pemula, Begini Cara Mudah Parkir Mundur]

‘Keadaan darurat’ diartikan bahwa kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu-lintas, mengganti ban, atau hanya sekadar berhenti sesaat. Dalam situasi tersebut, Anda diwajibkan untuk menyalakan lampu hazard.

Di luar dari kondisi tersebut, Anda tak dianjurkan untuk menyalakan lampu hazard. Untuk itu, mulai sekarang hentikan kebiasaan menyalakan lampu hazard yang tak sesuai dengan fungsinya. Penggunaan hazard yang tak tepat bisa berakibat buruk bagi si pengendara, maupun pengendara lain.

Artikel Lainnya

/media/images/Otonew-Ini-Bedanya-Mobil-Biasa-dan-Hybrid-Galih.original.jpg

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid

/media/images/Kendaraan-Niaga-Mercedes-Benz.original.jpg

Tips Merawat Kendaraan Niaga Selama Tak Beroperasi

/media/images/Minyak-Rem.original.jpg

Tanda-tanda Minyak Rem Mobil Wajib Diganti