
Kemenhub Bakal Borong 100 Mobil Listrik untuk Kerperluan Dinas
Selasa, 28 Januari 2020 18:00 | Galih PratamaOTONEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia berencana memborong 100 mobil listrik. Kendaraan tersebut akan dipergunakan untuk Menteri Budi Karya Sumadi dan jajarannya yang berada di eselon I dan II.
"Saya memesan mobil listrik, ada 100 mobil listrik. Para pejabat eselon I dan II nantinya bisa menggunakan mobil listrik ini. Pak Bahlil (Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal) bersedia juga menggunakan mobil listrik, jadi totalnya 110 mobil listrik yang akan dipesan," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi saat peluncuran GrabCar Elektrik di Bandara Soekarno Hatta, Senin (27/1/2020).
Dijelaskan Budi, nantinya mobil listrik tersebut dipergunakan untuk membantu mobilitas keperluan dinas menteri dan pejabat Kemenhub. Sedangkan untuk pengadaan dan jenis mobilnya, Budi mengaku belum menetapkan mobil listrik apa yang nantinya akan digunakan.
"Kami belum menetapkan model apa yang akan dibeli. Karena ini mobil dinas, ada insentif pajak dari Kementrian Keuangan" tambah Budi.
Guna menunjang mobilitas mobil listrik yang dipesannya, PT PLN Persero juga telah berkomitmen menyediakan charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sejumlah titik. "PLN sudah bersedia membangun charging station di banyak tempat untuk mendukung mobilitas mobil listrik," kata Budi.
Menurut Budi, penggunaan mobil listrik di Kemenhub sebagai langkah yang bagus untuk meningkat jumlah atau populasi kendaraan listrik di Tanah Air. Mengingat, hingga saat ini penggunaan mobil listrik terbilang masih sangat minim.
"Penggunaanya memang belum terlalu banyak. Saat ini kurang dari 5 persen. Tapi, kalau dilakukan intensif dan dimulai dari pejabat negara, pasti akan cepat sekali meningkatkan minat masyarakat menggunakan mobil listrik," harapnya.
Seperti diketahui, pemerintah kini tengah menggenjot penggunaan mobil listrik di Tanah Air. Terlebih, Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan kendaraan berbasis listrik telah diterbitkan pertengahan tahun lalu.
Lewat Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan diharapkan bisa mendorong pelaku bisnis otomotif ‘leluasa’ memproduksi atau menawarkan kendaraan berbasis listrik di Tanah Air.
Seperti diketahui, pada 2025, pemerintah menargetkan jumlah pemakaian mobil listrik di Indonesia mencapai 400 ribu unit.
berita terpopuler
pilihan editor

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid
Rabu, 27 Mei 2020 13:00
Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan
Rabu, 27 Mei 2020 11:00
Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift
Rabu, 27 Mei 2020 9:00
Strategi Mitsubishi Fuso Selama Pandemi Covid-19
Selasa, 26 Mei 2020 14:00