
Mobil Listrik Kebal Aturan Perluasan Ganjil Genap di Jakarta
Kamis, 8 Agustus 2019 14:00 | Galih PratamaOTONEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 terkait perluasan sistem ganjil genap. Aturan ini sudah mulai disosialisasikan dan akan diberlakukan pada 9 September 2019. Khusus kendaraan listrik, Anies menginstruksikan bahwa motor ataupun mobil listrik tak diberlakukan sistem ganjil genap.
“Kendaraan berbasis listrik baik mobil dan motor tidak akan diberlakukan sistem ganjil genap,” kata Anies seperti dilansir dari otomotif.tempo.co, Kamis (8//8/2019).
Anies menjelaskan, alasan kenapa mobil ataupun motor listrik bebas dari sistem ganjil genap karena kendaraan tersebut tak berkontribusi dalam pencemaran kualitas udara. “Jadi, mau pelat nomor ganjil atau genap tidak ada masalah,” tambah Anies.
Masih menurut Anies, ‘kekebalan’ kendaraan listrik pada sistem ganjil genap sebagai upaya untuk mendorong masyarakat bersiap-siap mengganti kendaraannya dengan mobil ataupun motor berbasis listrik.
"Masyarakat bersiap-siap untuk menggunakan kendaraan berbasis listrik karena ganjil-genap tidak berlaku bila Anda menggunakan kendaraan berbasis listrik," imbuhnya seperti dilansir jakarta.bisnis.com.
Dengan kata lain, kendaraan listrik diistimewakan dan kebal terhadap aturan ganjil genap, sekalipun saat ini perluasan wilayah ganjil genap mulai diberlakukan.
Di samping kendaraan listrik, sejumlah kendaraan lain juga masuk dalam pengecualian sistem ganjil genap. Di antaranya mobil pemadam kebakaran, angkutan umum bernomor polisi warna kuning, kendaraan barang khusus BBM dan BBG, sepeda motor, dan mobil yang membawa masyarakat disabilitas.
Selanjutnya, ada mobil pimpinan tinggi TNI serta Polri, pejabat pimpinan dan pejabat asing, serta kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri.
Seperti diketahui, perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan disosialisasikan pada tanggal 7 Agustus hingga 8 September mendatang. Uji cobanya sendiri akan dilakukan 12 Agustus – 6 September 2019 dan penindakan baru akan mulai diberlakukan per 9 September 2019.
Awalnya, pemberlakuan rute ganjil genap hanya meliputi 9 ruas jalan. Namun, kini rute ganjil genap bertambah menjadi 16 rute. Sehingga ada 25 ruas jalan yang mulai diberlakukan sistem ganjil genap.
berita terpopuler
pilihan editor

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid
Rabu, 27 Mei 2020 13:00
Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan
Rabu, 27 Mei 2020 11:00
Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift
Rabu, 27 Mei 2020 9:00
Strategi Mitsubishi Fuso Selama Pandemi Covid-19
Selasa, 26 Mei 2020 14:00