
Mudik Dilarang, Jalan Tol dan Protokol Tetap Dibuka
Rabu, 22 April 2020 14:00 | Galih PratamaOTONEWS – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan kebijakan larangan mudik bagi masyarakat pada Lebaran 2020. Keputusan ini diambil untuk meminimalisir pergerakan orang, khususnya dari daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah lain.
Meski dilarang, pemerintah memastikan akses jalan protokol dan jalan tol tidak akan ditutup atau tetap beroperasi. Namun, hanya kendaraan angkutan logistik, tenaga kesehatan, dan orang yang bergerak di jasa perbankan, yang diperbolehkan melintas.
“Kami bersama jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan kementerian terkait akan segera melakukan langkah-langkah teknis operasional di lapangan. Termasuk memastikan arus logistik jangan sampai terhambat,” ungkap Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan seperti dikutip kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Di tempat terpisah, PT Jasa Marga (Persero) selaku perusahaan pengelola jalan tol merespons kebijakan tersebut dengan melakukan pembahasan terkait detail pelaksanaan pembatasan transportasi.
“Teknisnya kami akan koordinasikan dan bekerja sama dengan Kemenhub dan Kepolisian untuk menerapkan skenario pembatasan kendaraan di wilayah jalan tol sesuai kebijakan pemerintah,” ujar Dwimawan Heru, Corporate Communications and Community Development Group Head Jasa Marga.
Kebijakan Kendaraan Pribadi
Adanya larangan mudik, pembatasan kendaraan angkutan umum dan pribadi pun makin dibatasi, bahkan dilarang keluar dari zona merah Covid-19. Seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. “Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tak boleh keluar dari zona merah,” tegas Budi.
Dia melanjutkan, pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.
“Skenario yang disiapkan jika pemudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan,” tambah Budi.
Diketahui, larangan mudik bagi masyarakat ini akan diberlakukan mulai 24 April 2020. Sebelumnya, larangan mudik hanya ditujukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan personel TNI-Polri.
berita terpopuler
pilihan editor

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid
Rabu, 27 Mei 2020 13:00
Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan
Rabu, 27 Mei 2020 11:00
Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift
Rabu, 27 Mei 2020 9:00
Strategi Mitsubishi Fuso Selama Pandemi Covid-19
Selasa, 26 Mei 2020 14:00