
Ngeri, Mobil Meledak Gara-gara Pengemudi Merokok
Selasa, 17 Desember 2019 14:00 | Galih PratamaOTONEWS – Mengemudi sambil merokok sepertinya sudah menjadi kebiasaan sebagian besar para pengendara, baik roda dua maupun empat. Kebiasaan ini sebenarnya berbahaya karena bisa merusak konsentrasi saat berkendara. Akibatnya bisa membahayakan pengemudi maupun pengendara lainnya.
Ternyata lebih dari itu, merokok dalam mobil ternyata bisa menimbulkan efek yang mengerikan. Seperti insiden yang dialami seorang pengemudi di Halifax, West Yorkshire, Inggris. Pria ini mengalami luka bakar akibat mobil yang dikendarainya meledak saat dia menyalakan rokok dalam kabin mobil.
Melansir thesun.co.uk, Selasa (17/12/2019), petugas investigasi kebakaran setempat mengatakan, pengemudi naas tersebut sebelumnya menyemprotkan pewangi ke dalam kabin mobilnya. "Dia kemudian menutup pintu selama sepuluh menit untuk membiarkan bau yang enak meresap sebelum dia masuk, membuka jendela dan pergi,” ujar petugas tersebut.
"Setelah sekitar setengah mil dia menutup jendelanya dan menyalakan sebatang rokok yang menyebabkan ledakan," tambahnya.
Sementara menurut seorang saksi, dia mendengar suara ledakan keras hingga memecahkan kaca toko yang ada di sekitarnya. Ternyata ledakan itu bersumber dari mobil 5 penumpang. Akibatnya mobil pintu mobil dan bagasi belakang rusak.
“Ledakan itu luar biasa. Luar biasa, supirnya keluar begitu saja. Dia diperiksa oleh paramedis dan dibawa ke rumah sakit. Melihat mobil dia seharusnya mati," ujar saksi tersebut.
Atas kejadian tersebut, kepolisian setempat mengimbau kepada masyarakat setempat tentang risiko penggunakaan aerosol yang bisa menyebabkan kebakaran, terutama di dalam mobil karena mengandung sejumlah besar gas yang mudah meledak. Makin berbahaya dipicu oleh kebiasaan merokok di dalam mobil. "Ini bisa lebih buruk," kata petugas kepolisian.
Kejadian ini tentunya bisa menjadi pembelajaran bagi para pengemudi di Tanah Air. Kebiasaan merokok saat berkendara atau di dalam mobil, ternyata memiliki efek yang sangat mengerikan.
Di Indonesia, aturan terkait pelarangan pengemudi sambil merokok, baik sepeda motor maupun mobil sudah diberlakukan. Peraturan tersebut diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Dalam aturan itu, setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp750.000.
Sayangnya, aturan ini belum dapat memberikan efek jera para pengemudi. Masih banyak pengemudi yang bandel dan tetap melakukan kebiasaan merokok saat berkendara. Sebagai pengendara yang baik, sudah sepatutnya kebiasaan ini mulai dihilangkan. Demi keselamatan bersama.
berita terpopuler
pilihan editor

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid
Rabu, 27 Mei 2020 13:00
Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan
Rabu, 27 Mei 2020 11:00
Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift
Rabu, 27 Mei 2020 9:00
Strategi Mitsubishi Fuso Selama Pandemi Covid-19
Selasa, 26 Mei 2020 14:00