
Pembuatan Smart SIM Baru Tersedia di Wilayah Jakarta
Selasa, 24 September 2019 15:00 | Galih PratamaOTONEWS – Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diperkenalkan Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu lalu. Secara tampilan dan fungsinya, SIM Smart diklaim memiliki banyak keunggulan dibanding SIM model lama. Bagi pemohon SIM baru atau masa berlaku SIM lama telah habis, kini bisa menggantinya dengan Smart SIM.
Pembuatan Smart SIM sejatinya memang akan diberlakukan di seluruh wilayah Tanah Air. Namun, saat ini pihak Polri baru memulai menerapkan atau membuka layanan Smart SIM di wilayah Jakarta saja.
“Untuk wilayah DKI Jakarta sudah menggunakan Smart SIM seluruhnya. Baik itu Satpas Daan Mogot, ataupun lokasi SIM keliling di seluruh Jakarta. Jadi, bagi pemohon SIM baru atau yang ingin memperpanjang masa berlaku sudah bisa,” kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar seperti dilansir kompas.com, Selasa (24/9/2019).
Khusus wilayah di luar hukum Polda Metro Jaya, lanjut Fahri, memang di sejumlah daerah masih mengeluarkan SIM model lama. “Di Polres-polres di luar Jakarta, itu memang masih ada yang pakai SIM lama. Karena mengingat masih tersedianya bahan SIM lama. Jadi dibiarkan habis dulu,” tambah Fahri.
Sebelumnya, Smart SIM telah diluncurkan Korlantas Polri pada akhir pekan lalu di kawasan Senayan, Jakarta. Berbeda dengan SIM lama, Smart SIM memiliki banyak kelebihan. Salah satu keunggulannya adalah semua forensik kepolisian sudah terdata dalam SIM. Pasalnya, SIM ini telah ditanam chip dengan kapasitas tertentu yang bisa menyimpan data pemilik. Mulai dari alamat, pekerjaan, dan lainnya.
Smart SIM juga bisa mendeteksi jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna SIM atau pengemudinya. Data tersebut tercatat secara online dan real time. Sementara khusus untuk uang elektronik atau e-money, semua transaksi elektronik bisa dilakukan dengan Smart SIM. Misalnya membayar tol, parkir, belanja, dan lainnya. Sedangkan batas maksimum saldo sebesar Rp2 juta.
Untuk biayanya sendiri tak ada perubahan dengan SIM sebelumnya. Rinciannya, pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, dan SIM B1 Rp120 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A ditarif Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B1 Rp80 ribu.
Sementara untuk memudahkan para pemohon, Polri juga memberikan layanan SIM online. Di mana pemohon cukup registrasi lewat laman resmi sim.korlantas.polri.go.id. Sehingga pemohon tak perlu lagi mengantre, cukup tunjukkan registrasi Smart SIM kepada petugas Satpas.
berita terpopuler
pilihan editor

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid
Rabu, 27 Mei 2020 13:00
Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan
Rabu, 27 Mei 2020 11:00
Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift
Rabu, 27 Mei 2020 9:00
Strategi Mitsubishi Fuso Selama Pandemi Covid-19
Selasa, 26 Mei 2020 14:00