
Sanksi Parkir Mobil di Depan Rumah
Kamis, 7 November 2019 16:00 | Galih PratamaOTONEWS – Masih segar diingatan kita, kasus sebuah mobil Sport Utility Vehicle (SUV) milik personil grup ‘Duo Semangka’, Clara Gopa yang diparkir depan rumah, tepatnya di jalanan umum. Bahkan, di jalan umum tersebut dipasang sebuah kanopi. Tak ayal, foto ini sempat viral dan mengundang banyak komentar dari nitizen.
Sepertinya kasus tersebut tak hanya menimpa Clara Gopa, diyakini masih banyak pemilik kendaraan yang memarkirkan mobilnya di depan rumah, bahkan mengambil badan jalan umum. Lalu, timbul pertanyaan, sebenarnya aturan memarkir kendaraan di depan rumah tepatnya di jalan umum diperbolehkan atau tidak?
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, jalan umum seperti di depan rumah tak bisa digunakan atau fungsikan sebagai tempat parkir oleh siapa pun. Sebab, apabila pengguna jalan terganggu oleh perbuatan orang lain, terdapat hukum pidana yang diatur oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Aturan yang dimaksud adalah dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 275 ayat 1,” jelasnya seperti dilansir dari kumparan.com, Kamis (7/11/2019).
Berikut bunyi pasal tersebut:
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selain melanggar aturan lalu lintas, memarkir mobil di pinggir jalan juga dapat diperkarakan secara perdata jika terbukti merugikan orang lain dan melanggar hukum yang tercantum dalam pasal 1365 KUHP Perdata.
Jadi, bagi warga yang merasakan keberatan dan menimbulkan kerugian akibat mobil tetangganya yang diparkir di depan rumah, mereka bisa menumpuh jalur gugatan perwakilan kelompok atau class action.
“Warga yang merasa terganggu bisa mengajukan gugatan class action dengan mengumpulkan warga lainnya yang merasa dirugikan dengan parkiran tersebut dengan gugatan melawan hukum karena ada aturan yang dilanggar,” jelas Farhan.
Untuk itu, sebelum membeli kendaraan seperti mobil, ada baiknya Anda harus memikirkan dulu tempat atau garasi mobil di rumah. Jangan memaksakan untuk memarkirkan mobil di depan rumah yang bisa berujung pada ketidaknyamanan tetangga Anda.
berita terpopuler
pilihan editor

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid
Rabu, 27 Mei 2020 13:00
Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan
Rabu, 27 Mei 2020 11:00
Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift
Rabu, 27 Mei 2020 9:00
Strategi Mitsubishi Fuso Selama Pandemi Covid-19
Selasa, 26 Mei 2020 14:00