
Syarat Mobil Pribadi Melintas Selama PSBB di Jakarta
Jumat, 10 April 2020 11:00 | Galih PratamaOTONEWS – Per 10 April 2020 atau hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemrpov) DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020 ini, diberlakukan sejumlah aturan. Salah satunya adalah soal transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi.
Dijelaskan Kombes Pol. Sambodo Purnomo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam aturan PSBB yang mulai diberlakukan pada 10 April 2020, ada beberapa pembatasan moda transportasi yang melintas di kawasan Jakarta. “Pembatasannya berlaku untuk moda transportasi penumpang baik pribadi atau umum, dan transportasi yang mengangkut barang,” ujar Sambodo, kemarin.
Namun, Sambodo menegaskan, pembatasan tersebut bukan penutupan atau pengalihan akses keluar masuk Jakarta, melainkan pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan. “Tak ada penutupan jalan masuk dan keluar ke Jakarta, tapi yang dibatasi adalah jumlah penumpang yang ada di dalam kendaraan,” tambahnya.
Berdasarkan kebijakan PSBB, jumlah penumpang dibatasi yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Contohnya, kendaraan pribadi seperti sedan berkapasitas 4 orang, hanya boleh mengangkut 3 orang. Susunan duduknya pun diatur, 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.
Kemudian, mobil bukan sedan berkapasitas 7 orang, hanya diperbolehkan 4 orang. Adapun susunan duduknya, 1 pengemudi, 2 penumpang di tengah dan 1 penumpang di belakang. Sementara untuk sepeda motor, hanya boleh pengemudi. Ini artinya para pengendara motor dilarang untuk berboncengan.
Untuk transportasi umum di Ibu Kota, Pemprov DKI membatasi jam operasional dan jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas muatan. Khusus untuk transportasi barang seperti bahan bakar dan gas, kebutuhan pokok, medis, pengedaran uang, bahan baku industri, dan lainnya, dibebaskan untuk melintas.
Bagi yang melanggar, sanksi tegas berupa kurungan penjara hingga denda ratusan juga mengintai para pengendara. Sesuai dalam Pasal 27 di Pergub PSBB, pengendara diancam sanksi pidana selama satu tahun dan denda Rp100 juta.
Aturan PSBB akan berlaku selama 14 hari mulai dari 10 – 24 April 2020. Namun, penerapan PSBB masih bisa diperpanjang apabila tidak ditemukan penurunan pandemi virus Corona atau Covid-19.
berita terpopuler
pilihan editor

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid
Rabu, 27 Mei 2020 13:00
Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan
Rabu, 27 Mei 2020 11:00
Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift
Rabu, 27 Mei 2020 9:00
Strategi Mitsubishi Fuso Selama Pandemi Covid-19
Selasa, 26 Mei 2020 14:00