
Tak Lagi Murah, Pajak Mobil LCGC Segera Direalisasikan
Senin, 30 September 2019 14:00 | Galih PratamaOTONEWS – Mobil low cost green car atau LCGC sangat diminati masyarakat Indonesia. Harganya yang terjangkau dan bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) jadi alasan banyak orang memboyong mobil ini. Sebentar lagi, sepertinya status mobil ‘murah’ pada LCGC akan hilang. Kementerian Perindustrian akan memberlakukan PPnBM sebesar 3 persen untuk mobil LCGC.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen ILMATE Kemenperin, Puti Juli saat menghadiri pesta modifikasi bertajuk Indonesia Modification Expo (IMX) 2019 di Balai Kartini, akhir pekan lalu.
Menurutnya, pembahasan kenaikan PPnBM sudah dibahas antar kementerian. Sedangkan besaran pajaknya sudah diusulkan dan segera akan direalisasikan. “Sudah dibahas antar kementerian dan sudah sepakat. Pajaknya sesuai dengan yang diusulkan,” terang Putu.
Meski begitu, lanjut Putu, pihaknya yakin tidak akan memengaruhi minat masyarakat terhadap mobil jenis LCGC. Mengingat daya beli pasar Indonesia juga telah mengalami peningkatan.
“Masyarakat akan tetap memiliki minat terhadap mobil LCGC. Jadi pajak tersebut tak akan berpengaruh apa-apa, karena sebenarnya program LCGC ini atau program kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), itu ada faktor kenaikan pada inflasi dan sebagainya. Jadi tak akan berpengaruh,” jelasnya lagi.
Faktor lain kenaikan pajak LCGC adalah pengembangan teknologi dan peningkatan fitur kendaraan yang disematkan pada produk LCGC. “Selain pengaruh inflasi, dalam aturan itu ada dua hal yang disesuaikan harganya. Pertama karena fitur keamanan, jadi pasang airbag yang kedua itu adalah karena teknologi yagn dulu manual kini jadi matic. Tapi itu semua itu bisa dicerminkan oleh inflasi,” katanya.
Tanggapan Produsen Mobil
Pemberlakuan pajak mobil LCGC mendapatkan tanggapan oleh sebagian produsen mobil. Salah satunya adalah Astra Daihatsu Motor (ADM. Mereka mengaku akan legowo jika pajak mobil LCGC benar-benar diberlakukan oleh pemerintah.
“Kita ikut saja karena peraturan pasti berlaku pada semua, karena yang terkena itu konsumen, customer yang bayar, kalau kita tidak kena,” ujar Amelia Tjandra, Direktur Marketing ADM di Tangerang beberapa waktu lalu.
Lebih jauh dia menjelaskan, pihaknya percaya bahwa pemerintah dalam memberlakukan pajak LCGC telah melalui serangkaian kajian dari berbagai pihak. “Jadi, sebagai pelaku pemain di industri otomotif, kami siap mengikutinya. Tapi saran kami, pemerintah agar konsisten dengan peraturan yang telah dikeluarkan. Jangan hari ini A, besok berubah B,” katanya.
Diketahui, belum lama Daihatsu meluncurkan mobil LCGC New Astra Daihatsu Sigra. Mengingat facelift, perubahannya mencakup eksterior, interior, dan tentunya penambahan fitur baru. Sedangkan harganya mulai Rp114.000.000 untuk varian terendah, hingga Rp156.750.000 untuk varian tertinggi.
berita terpopuler
pilihan editor

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid
Rabu, 27 Mei 2020 13:00
Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan
Rabu, 27 Mei 2020 11:00
Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift
Rabu, 27 Mei 2020 9:00
Strategi Mitsubishi Fuso Selama Pandemi Covid-19
Selasa, 26 Mei 2020 14:00