Impor Mobil Mewah.jpg

Tata Cara dan Menghitung Biaya Bea Masuk Impor Kendaraan

Senin, 9 Desember 2019 16:00 | Galih Pratama

OTONEWS – Masih segar diingatan kita terkait kasus penyelundupan kendaraan motor gede (moge) berlabel Harley-Davidson yang melibatkan petinggi Garuda Indonesia. Yang lebih mencengangkan lagi, motor berstatus bekas pakai tersebut diselundupkan secara terurai, melalui pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh maskapai Garuda Indonesia beberapa waktu lalu.

Kasus ini terus bergulir, hingga satu per satu pelakunya pun terkuak. Salah satunya adalah Direktur I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau akrab disapa Ari Askhara. Dia diduga sebagai pemilik Harley Davidson tersebut. Sebagai sanksinya, orang nomor satu di Garuda Indonesia itu dipecat dari jabatannya.

Terlepas dari kasus tersebut, masyarakat sejatinya harus mengetahui bagaimana tata cara mengirim barang dari luar ke dalam negeri. Misalnya mengimpor kendaraan roda dua maupun empat lewat pesawat udara.

Seperti diketahui, pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor. Banyak ketentuan yang harus dilewati untuk melakukan impor barang ini. Di mana ketentuan membawa barang-barang dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

[Baca Juga: Tak Lagi Murah, Pajak Mobil LCGC Segera Direalisasikan]

Melansir cermati.com, Senin (9/12/2019), ada sejumlah poin yang perlu diketahui khususnya bagi para pemilik kendaraan saat melakukan impor barang dari luar negeri.

1. Bea Masuk

Bea masuk merupakan sejumlah pungutan yang diwajibkan pemerintah terhadap berbagai macam barang impor yang masuk ke dalam negeri. Jumlah biaya yang dikenakan telah diatur berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

2. Harga Barang

Adalah nilai dari sebuah barang. Hal ini biasa disebut sebagai cost (C) di dalam bidang kepabeanan.

3. Nilai Asuransi

Adalah sejumlah biaya pertanggungan asuransi yang dikenakan terhadap sebuah barang yang akan masuk ke dalam negeri. Nilai asuransi lazim dikenal dengan istilah insurance (I).

4. Ongkos Kirim

Adalah sejumlah biaya pengiriman yang dikenakan pihak penyedia jasa pengiriman (ekspedisi) terhadap barang impor yang akan dikirim ke dalam negeri. Hal ini biasa disebut dengan freight (F).

5. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)

Adalah sejumlah pungutan/bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap barang impor. Pungutan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus.

Berikut contoh perhitungan yang berhubungan dengan bea masuk yang telah ditetapkan pemerintah atas barang impor.

Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM)

Cost + Insurance + Freight = CIF

Penghitungan Bea Masuk tanpa melalui jasa ekspedisi

CIF x Bea Masuk sesuai tarif BTKI

Penghitungan PPn

CIF + Bea Masuk x 10%

Penghitungan PPh

CIF + Bea Masuk x 7,5%

Contoh simulasi pajak impor kendaraan mobil mewah

Tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan peraturan baru terakhir dengan impor mobil mewah. Jika sebelumnya tarif PPh pasal 22 untuk barang mewah impor hanya sebesar 5,5% hingga 7,5%, kini PPh pasal 22 untuk barang mewah impor dinaikkan menjadi 10%.

[Baca Juga: Balik Nama Mobil Tak Sulit yang Dikira, Ini Proses dan Biayanya]

Selain PPh pasal 22, kini tarif bea masuk pun disamaratakan menjadi 50% setelah sebelumnya beragam, dipatok dari 10%-50%. Sedangkan, pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dikenakan tarif sebesar 125%. Maka rinciannya pajak yang dikenakan adalah: PPh pasal 10%, bea masuk dengan tarif 50%, dan PPnBM 125%.

Misalnya mobil mewah Mclaren Senna yang dibanderol senilai Rp15 miliar (US$ 1 juta) memiliki potongan pajak PPh 22 senilai Rp1,5 miliar. Harga tersebut belum termasuk PPnBM dan bea masuk. Bisa dibayangkan tingginya jumlah anggaran yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan untuk mendaratkan satu buah mobil mewah ke Tanah Air.

Artikel Lainnya

/media/images/Kia-Rio-Facelift-2.original.jpg

Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan

/media/images/Hyundai-Santa-Fe-Facelift.original.jpg

Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift