
Transportasi Umum hingga Akses Tol di Jabodetabek Ditutup?
Kamis, 2 April 2020 13:00 | Galih PratamaOTONEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Indonesia melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran Nomor : SE 5 BPTJ Tahun 2020 terkait dengan Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Untuk Mengurangi Pergerakan Orang di wilayah Jabodetabek selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Dalam salinan edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti pada 1 April 2020 ini, tertulis pembatasan akan dilaksakan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi.
Adapun layanan transportasi yang dibatasi adalah penghentian sementara akan dilakukan pada layanan kereta api (KA) jarak jauh, KA Commuter Line, menutup sementara kereta di Jabodetabek, membatasi operasional Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Rel Terpadu (LRT).
Selain itu, penutupan sementara juga berlaku bagi perusahaan otobus (PO) dan menghentikan layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek.
“Direkomentasikan kepada seluruh Pimpinan PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT KAI, PT KCI, PT Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar tetap melakukan langkah-langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek, serta dari dan ke wilayah Jabodetabek,” tulis surat edaran tersebut yang diterima Otopedia, Rabu (1/4/2020).
Tak hanya penutupan transportasi umum, dalam beberapa poin surat edaran ini juga disebutkan ada penutupan akses jalan. Ada sejumlah akses dari dan ke wilayah Jabodetabek, baik jalan tol, arteri, nasional, sampai provinsi yang akan ditutup sementara.
Sementara pembatasan ini tidak berlaku untuk presiden, wakil presiden, menteri, pemadam kebakaran, angkutan pembawa pasien, angkutan pembawa logistik, dan kendaraan lainnya berdasarkan surat dari Kepolisian.
Surat edaran ini disebutkan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (1 April 2020) sampai dengan dicabutnya masa status darurat bencana wabah penyaakit akibat Covid-19 di Indonesia oleh Badan Nasional Panggulangan Bencana. Pelaksanaannya juga tetap memperhatikan kebijakan dan keputusan dari Kementerian Kesehatan.
berita terpopuler
pilihan editor

Tips Mudah Merawat Mobil Hybrid
Rabu, 27 Mei 2020 13:00
Kia Rio Facelift Kini Usung Mesin Hybrid Ringan
Rabu, 27 Mei 2020 11:00
Hyundai Santa Fe 2021 Tak Sekadar Facelift
Rabu, 27 Mei 2020 9:00
Strategi Mitsubishi Fuso Selama Pandemi Covid-19
Selasa, 26 Mei 2020 14:00